Tipe Rumah Sakit
Ada Berapa Tipe Rumah Sakit di Indonesia?
Kondisi negara yang bebas dari penyakit merupakan impian setiap warga negaranya. Namun bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga warga negara perlu berobat ke rumah sakit. Di sini yang perlu diketahui oleh tiap peserta BPJS Kesehatan mengenai tipe rumah sakit yang ada di Indonesia.Semua hal tentang pembagian tipe rumah sakit telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010. Dijelaskan bahwa rumah sakit dikelompokkan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan menjadi tipe umum dan khusus, yang mana rumah sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit sedangkan rumah sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.
Penetapan kelas rumah sakit wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan tidak menutup kemungkinan jika dapat terjadi peningkatan kelas setelah lulus dari tahap pelayanan akreditasi kelas di bawahnya.
Apa saja klasifikasi dan pembagian rumah sakit ini? Simak bahasan lengkapnya di bawah ini!
Mengenal Tipe Rumah Sakit Umum
Masih dalam peraturan yang sama di Pasal 4 disebutkan klasifikasi rumah sakit umum dibagi menjadi berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, yaitu:- Rumah Sakit Umum Kelas A
- Rumah Sakit Umum Kelas B
- Rumah Sakit Umum Kelas C
- Rumah Sakit Umum Kelas D
Lebih lanjut mengenai detail tipe rumah sakit berdasarkan kelasnya serta dimana saja lokasi rumah sakit tersebut dibahas pada paragraf di bawah ini.
1. Rumah Sakit Umum Kelas A
Untuk rumah sakit kelas A harus memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 medik spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis lain, dan 13 medik subspesialis.Baik sarana dan prasarana serta peralatan rumah sakit tipe A harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri. Selain itu, perlengkapan pakaian medis, sekat ruang pasien, sekat ruang operasi, peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pada rumah sakit kelas A, pasien bisa menikmati layanan pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, dan pelayanan penunjang non klinik.
Yang termasuk rumah sakit kelas A di Indonesia adalah:
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan
2. Rumah Sakit Umum Kelas B
Untuk rumah sakit kelas B, setidaknya disediakan fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lainnya, dan 2 subspesialis dasar.Masyarakat yang mendapat rujukan ke rumah sakit kelas B bisa mendapatkan fasilitas seperti pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, serta pelayanan penunjang non klinik.
Ini dia beberapa contoh rumah sakit tipe B di Indonesia
- RSAB Harapan Kita, Jakarta
- RSUP Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah
- RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta
- RSU Tangerang, Banten
- RSUD Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan
3. Rumah Sakit Umum Kelas C
Rumah sakit umum kelas C lebih membatasi pelayanan mediknya, yang mana paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik.Di sini masyarakat bisa menikmati pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik, medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
Beberapa contoh rumah sakit umum kelas C yang tersebar di Indonesia adalah:
- RSUD Sayang, Cianjur, Jawa Barat
- RS Jakarta
- RSUD Sleman, Yogyakarta
- RSUD Rantau Prapat, Sumatra Utara
- RSUD Fauziah Bireuen, Aceh
4. Rumah Sakit Umum Kelas D
Pada rumah sakit umum kelas D sedikitnya tersedia 2 pelayanan medik spesialis dasar, dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.Beberapa rumah sakit umum kelas D yang bisa Anda temui di antaranya:
- RSB Kartini, Jakarta
- RS Rahman Rahim, Sidoarjo, Jawa Timur
- RSUD Kota Tangerang
- RSUD Dr R. Soedjati Soemodiardjo, Jawa Tengah
- RSUD Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah
Mengenal Tipe Rumah Sakit Khusus
Masih dalam peraturan yang sama di Pasal 23, rumah sakit khusus dibagi berdasarkan jenis-jenisnya, antara lain: rumah sakit khusus ibu dan anak, jantung, kanker, orthopedi, paru, jiwa, kusta, mata, ketergantungan obat, stroke, penyakit infeksi, bersalin, gigi dan mulut, rehabilitasi medik, telinga hidung tenggorokan, bedah, ginjal, kulit, dan kelamin.Sama halnya dengan rumah sakit umum, klasifikasi rumah sakit khusus juga dibagi menjadi:
- Rumah Sakit Khusus Kelas A
- Rumah Sakit Khusus Kelas B
- Rumah Sakit Khusus Kelas C
Leave a Comment